» » Cara Registrasi DJP Online

Hai! Sahabat Tayawi, apa kabar? mudah-mudahan dalam keadaan sehat ya, Amin...!

 Pada artikel kali ini admin akan membagikan informasi "Cara Registrasi DJP Online" pastikan kamu terus menyimak ya.. Jangan lupa dibookmark.

Mulai tahun 2016 penyampaian laporan SPT pajak dilakukan secara online. bagi Sahabat Tayawi yang masih belum memahami cara daftar/registrasi di situs layanan Ditjen Pajak silahkan membaca Tutorial ini

Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Hal-hal yang perlu Sahabat Tayawi siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut:

  1. NPWP
  2. nomor e-FIN, dan
  3. alamat email aktif,
Nomor e-FIN bisa Sahabat Tayawi dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, menunjukan asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya.
Setelah mendapat e-FIN, lakukan pendaftaran akun DJP Online melalui web browser Sahabat Tayawi dengan memasukkan alamat website djp online disini Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut. 

Klik tombol DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online dan akan muncul gambar seperti di bawah ini
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan kode keamanan yang terdapat pada layar, lalu klik tombol verifikasi. dan muncul gambar berikut :

Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif Sahabat Tayawi. Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone Sahabat Tayawi. Kemudian buat password untuk mengakses akun djp online Sahabat Tayawi dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password. Apabila Sahabat Tayawi telah selesai lalu klik tombol simpan dan muncul konfirmasi Registrasi berhasil di lakukan, cek e-mail anda dan lakukan aktivasi


Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser Sahabat Tayawi untuk mengakses email. Lakukan log in untuk membuka email Sahabat Tayawi. Bukalah kotak masuk pada email Sahabat Tayawi kemudian pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila Sahabat Tayawi telah membuka pesan dari e-filing lalu klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut seperti pada gambar berikut


Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL.
Sahabat Tayawi telah terdaftar dan dapat menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke menu login.

Demikian informasi "Cara Registrasi DJP Online".

Selamat mencoba!


salam...

«
Next
Newer Post
»
Previous

No comments:

Leave a Reply