» » info CPNS MA-Kemenkumham

Hai! Sahabat Tayawi, apa kabar? mudah-mudahan dalam keadaan sehat ya, Amin...!

 Pada artikel kali ini admin akan membagikan informasi "CPNS MA-Kemenkumham" pastikan kamu terus menyimak ya.. Jangan lupa dibookmark.

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran 19.210 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk mengisi jabatan di MA dan Kemenkumham.Pendaftaran dibuka mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus 2017.pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://sscn.bkn.go.id. Adapun mekanisme pendaftaran online CPNS tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Pelamar membuka situs Portal SSCN https://sscn.bkn.go.id , kemudian pilih menu Pendaftaran.
  2. Pelamar mengisikan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan.
  3. Setelah selesai mengisi, pelamar dapat mencetak Kartu Informasi Akun SSCN 2017.
  4. Pelamar dapat login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang tadi sudah didaftarkan.
  5. Pelamar kemudian melengkapi biodata, memilih instansi, memilih jenis formasi sesuai instansi, dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan instansi.
  6. Catatan: Peserta hanya bisa mengisi satu formasi sesuai kualifikasi pendidikan pada satu instansi dalam satu periode.
  7. Setelah mengisi lengkap, pelamar dapat Kartu Pendaftaran SSCN 2017.
  8. Pelamar melakukan pemberkasan sesuai persyaratan pendaftaran masing-masing instansi, untuk nanti dikirimkan sesuai alamat instansi. Jangan lupa, peserta juga diwajibkan untuk melampirkan copy Kartu Pendaftaran SSCN 2017 untuk proses Verifikasi.
  9. Selanjutnya, tim verifikator akan melakukan verifikasi dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar berdasarkan syarat pendaftaran.
  10. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (dijadwalkan 5 September 2017), dapat mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2017 untuk melanjutkan ke tahap seleksi menggunakan CAT.

    Demikian informasi "CPNS MA-Kemenkumham".

    Selamat mencoba!


    salam...

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply