» » Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024.c

 Hai! Sahabat Tayawi, apa kabar? mudah-mudahan dalam keadaan sehat ya, Amin..! 


Pada artikel kali ini admin akan membagikan informasi "Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024.c" pastikan kamu terus menyimak ya.. Jangan lupa dibookmark.

Sesuai dengan Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana dimaksud agar Satuan pendidikan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Pada aplikasi Dapodik 2024.c juga terdapat penambahan validasi untuk persiapan penginputan data TPPK sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Untuk menvalidasi tabel data TPPK di aplikasi Dapodik 2024.c agar tidak warning maka diperlukan Upload SK TPPK di https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home. Berikut tahapan-tahapan penggunaan aplikasi dan pelaporan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan :

  1. Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)
  2. Menginput nama anggota TPPK di Aplikasi Dapodik 2024.c
  3. Mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP

Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan Tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikannya. Tim ini terdiri dari 2 unsur utama, yaitu:

  1. Pendidik (guru), dan Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
  2. Anggota TPPK berjumlah ganjil atau paling sedikit 3 orang. Unsur tambahan yang dapat diikutsertakan dalam TPPK adalah Tenaga Kependidikan.

Syarat Pembentukan TPPK dan Satuan Tugas

Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun satgas antara lain:

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap. dan/atau
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
  4. Disahkan melalui SK Kepala Sekolah, dan
  5. Tidak menyertakan kepala sekolah dalam kepanitiaan TPPK

Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila:

  1. Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas.
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri
  4. Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
  5. Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
  6. Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
  7. Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
  8. Pindah tugas atau mutasi.

Silahkan Unduh file - file yang dapat digunakan dalam memahai TPPK dan dokumen adminstrasi TPPK yang di perlukan Oleh satuan Pendidikan dibawah Ini

  • Surat Dinas Sesjen Kemendikbudristek Pembentukan TPPK download
  • Tata cara Pembentukan Satgas PPKSP download
  • Tata cara Pembentukan TPPK download
  • Lampiran 1 - Surat Penyataan Keanggotaan TPPK download
  • Lampiran 2 - SK TPPK download
  • Lampiran 3 - Panduan Pelaporan TPPK download
  • Lampiran 4 - Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 download
  • Panduan Pelaporan Pembentukan TPPK dan PPKSP download

Cara Input Tim dan Anggota TPPK di Aplikasi Dapodik 2024.c

Masuk ke Aplikasi Dapodik 2024.c

Pilih menu Sekolah.

Pada data rinci sekolah, pilih Kepanitiaan Sekolah.

Berikutnya klik Tambah.

Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan terisi otomatis sesuai pilihan tersebut.

Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (jika sudah tidak aktif), terpasang papan/plang TPPK dan tersedia formulir keanggotaan. Jika sudah di isi semua, klik Simpan.

Berikutnya pilih nama satuan tugas TPPK yang telah dibuat kemudian klik Anggota Kepanitiaan untuk menambahkan anggota kepanitiaan.

Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru, peran, nama anggota, dan nomor kontak. Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota dan nomor kontak.

setelah terisi semua, lakukan sinkronisasi Dapodik 2024.c dan tunggu 1x24 jam

Cara Unggah SK TPPK di Portal PPKSP

Setelah melakukan sinkronisasi

Berikut adalah Proses pengunggahan Surat Keputusan (SK) TPPK di Portal PPKSP oleh Satuan Pendidikan:

  1. Pilih Masuk pada laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/home
  2. Masukkan dengan Akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  3. Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  4. Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF.

Demikian informasi “Cara Unggah SK TPPK di Dapodik 2024.c”.

Selamat mencoba!

salam...

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments:

Leave a Reply